JAKARTA – Penanews.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati. Tuntutan ini mencuat setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Desakan keras tersebut disampaikan Anggota Fraksi PDI-P dan Anggota dari Fraksi PAN di Komisi III DPR RI dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang mengagendakan pembahasan perkembangan kasus korupsi batu bara pada Sabtu (11/7/2026).
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI Falah Amru menilai kasus Febrie adalah skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah dalam rapat.
Falah juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, dugaan korupsi tersebut berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” ujar dia.
Senada dengan Falah, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut.
Pasalnya, sejumlah perkara korupsi besar justru dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi sehingga banyak pihak merasa menjadi korban.
“Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman berat mengingat banyak masyarakat yang telah berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi.
“Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa tersangka berinisial F yang selama ini menjadi perhatian publik merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
“Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,” kata Habiburokhman.[]
Sumber Kompas.com







