BANDA ACEH – Penanews.co.id — Sebuah peristiwa mengharukan terjadi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Tiga petani masing masing bernama Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44), datang ke Pengadilan Negeri setempat membawa hasil bumi seperti pisang, kelapa, dan ubi.
Kedatangan mereka ke pengadilan, bukan untuk berjualan, melainkan sebagai bentuk protes sekaligus upaya membayar denda senilai Rp3 miliar yang dijatuhkan kepada mereka, Jumat (14/8/2026).
Melansir Kompas.com Ketiganya dijatuhi putusan pengadilan di kasasi dengan denda Rp 3 miliar karena dianggap merugikan salah satu perusahaan sawit.
“Kami dijatuhi denda Rp3 miliar karena dituduh menggarap dan mengambil buah sawit perusahaan. Satu keputusan yang tidak adil. Jangankan membayar uang miliaran itu, melihat uang sebanyak itu saja kami tidak pernah,” ungkap Harapandi, Sabtu (15/8/2026).
Maka dari itu lanjut Harapandi, saat ia dan tiga rekannya diminta membayar denda maka mereka bawa hasil bumi berupa, ubi, pisang, kelapa ke PN Mukomuko.
“Hanya ini yang kami punya silahkan ambil hasil bumi kami. Keadilan sudah tidak ada,” tegasnya.
Penyerahan pembayaran denda dengan hasil bumi itu diterima dan dibuatkan berita acara oleh Panitera PN Mukomuko.
“Kami dipanggil PN katanya pihak perusahaan menagih denda yang dijatuhkan kepada kami. Maka hasil bumi itulah yang dapat kami serahkan,” keluhnya.
Perkara gugatan perdata yang dilayangkan perusahaan sawit ini berawal pada 2005 saat sekitar 50 petani melihat banyak lahan kelapa sawit diterlantarkan.
Menurut Harapandi, mereka sempat menanyakan dengan perusahaan apakah lahan yang telah ditanami sawit itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT tersebut.
Kami sebelum garap tanya, namun kawasan itu katanya tidak masuk HGU maka kami garap. Namun belakangan kawasan diklaim HGU, pondok, kebun kami dirobohkan kami diusir,” jelas dia.
Polemik terus berkepanjangan hingga 9 Agustus 2023 perusahaan sawit ini melakukan gugatan perdata kepada petani yang dianggap menggarap HGU.
Putusan PN Mukomuko, ketiga petani dijatuhi denda Rp 1,3 milliar kemudian banding hingga kasasi. Denda bertambah menjadi Rp 3 miliar tanggung renteng untuk ketiga petani itu.
Kompas.com, melakukan konfirmasi kepada manajemen dan legal dari salah satu perusahaan sawit tersebut melalui telepon namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dari manajemen perusahaan.







