BANDA ACEH – Penanews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dan terukur dengan menertibkan pajangan barang dagangan di area trotoar Jalan Tentara Pelajar, Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi para pejalan kaki.
Menurut Satpol PP-WH Pengoperasian “Showroom Luar Ruangan” Ilegal, Aksi pelanggaran fasilitas umum di kawasan tersebut dinilai sudah sangat memprihatinkan dan mencederai hak publik. Pelaku usaha furniture di lokasi tersebut diketahui secara ugal-ugalan menumpuk berbagai perabotan rumah tangga, seperti deretan kasur, meja, hingga kursi.
Langkah penertiban ini disampaikan Satpol PP-WH Banda Aceh melalui akun Instagram resminya @satpolppwh-bna, Jumat 21/08/2026)
“Brat Batat! Mau Lewat Trotoar Malah Disuruh Sleep Call, Satpol PP Tertibkan Kasur Nyasar di Jalan Tentara Pelajar Banda Aceh” tulis Satpol PP-WH Banda Aceh di akun Instagram resminya itu
“Pelanggaran fasilitas umum oleh pelaku usaha di Jalan Tentara Pelajar, Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, kini sudah sangat memprihatinkan dan mencederai hak publik. Tidak hanya memajang deretan kasur, pedagang furniture tersebut secara ugal-ugalan juga menumpuk berbagai perabotan rumah tangga seperti meja dan kursi hingga menutup total akses trotoar,” sebut Satpol-PP-WH di IGnya itu.
Satpol PP-WH menuturkan, sebelum penertiban berskala tegas ini dilakukan, petugas Satpol PP-WH Banda Aceh telah berulang kali menyampaikan teguran dan imbauan secara persuasif. Namun, imbauan tersebut seolah dianggap angin lalu oleh pemilik usaha yang tetap memajang barang dagangannya di tempat yang tidak semestinya.
“Teguran serta imbauan persuasif yang berulang kali disampaikan oleh petugas Satpol PP-WH Banda Aceh seolah dianggap angin lalu. Pengoperasian “showroom luar ruangan” secara ilegal ini jelas mengabaikan aspek keselamatan pejalan kaki dan memperburuk estetika tata ruang kota,$ sebutnya.
Menanggapi ketidakpatuhan yang terus berulang tersebut, personel Satpol PP mengambil langkah tegas dan terukur dengan melakukan penertiban area trotoar dari seluruh pajangan barang dagangan.
“Tindakan ini menegaskan bahwa fasilitas publik di kawasan ini murni diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan area komersial pribadi. Langkah penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemilik usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi daerah dan tidak menumbalkan kenyamanan masyarakat demi kepentingan bisnis sepihak,”ungkap Satpol PP-WH.
“Menurut warga-wargi, hukuman apa yang paling pas buat pedagang yang suka serobot trotoar gini?” Tambahnya dalan nada beratanya
“Kalau kalian menemukan pelanggaran trantibum serupa di sekitar kota, jangan ragu untuk langsung adukan dan laporkan melalui Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh,” tutupnya.







