JAKARTA – Penanews.co.id — Permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan pencekalan resmi ditolak oleh Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/8/2026).
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar I Ketut Darpawan di persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Dalam putusannya itu, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Ada sejumlah poin pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal dalam memberikan putusan penolakan tersebut.
Salah satu poinnya adalah hakim praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa karena berkas kasus pokoknya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Maka itu, majelis hakim PN Jakarta Timur yang memiliki kewenangan untuk kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.
“Demikianlah diputus dalam sidang hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh I Ketut Darpawan, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim tersebut, dibantu oleh Bagus Eko Setiawan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh pemohon dan termohon,” katanya.[]







