MEDAN – Penanews.co.id – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dibebaskan dari tuntutan perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026),
“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Sulhanuddin mengatakan Mantan anak buah Bobby Nasution itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” katanya.
Erwin sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan kegiatan MFF.
Dalam perkara tersebut, JPU Suryanta Desy menuntut Erwin dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 30 hari penjara.
JPU menilai perbuatan Erwin telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
“Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Desy.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan menyatakan Erwin tidak terbukti bersalah.
Dengan putusan tersebut, Erwin dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan JPU Kejari Medan.
Perkara dugaan korupsi kegiatan MFF Tahun Anggaran 2024 juga menjerat mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan pidana kepada Benny berupa penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara.[]
Sumber Antara







