Jika Panggilan ke-5 Mangkir Lagi, Hotman Paris Dijemput Paksa

by

JAKARTA – Penanews.co.id — Jika panggilan kelima oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali diabaikan, maka Hotman Paris Hutapea harus dijemput paksa. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Media Independen Online (MIO) Indonesia, Taufiq Rachman SH, S.Sos.

Menurut Taufiq, alasan berobat ke Singapura tidak bisa terus-menerus dijadikan tameng untuk mangkir dari panggilan penyidik.

“Jangan berdalih terus menerus. Sebagai pakar hukum, beliau seharusnya lebih taat hukum. Masa penegak hukum mangkir dari hukum,” ungkap Taufiq Rachman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).

Taufiq menegaskan, MIO Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di Jalan Panglima Polim I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2026, penyidik telah 4 kali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Hotman Paris. Namun yang bersangkutan belum dapat hadir dengan alasan dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Karena itu, penyidik menyatakan akan mengirimkan panggilan kelima.

“Ini bukan soal siapa yang terkenal dan siapa yang tidak. Ini soal kepastian hukum. Kalau 5 kali dipanggil tidak datang, undang-undangnya jelas. Penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa,” ujar Taufiq.

Senada dengan Ketum AYS Prayogie, Ketua MIO DKI Jakarta, Gito Ricardo yang ngetop dipanggil Edo, juga sangat mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya. “Kasus ini memang harus terus dikawal sampai tuntas. Hukum untuk semua kalangan, dan lapisan masyarakat. Hukum tak boleh terhenti karena ketenaran seseorang”, tandas bang Edo yang dalam kasus ini di BAP sebagai salah satu saksi.

MIO Indonesia mendorong penyidik tetap profesional dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law serta due process of law.

“Pelapor punya hak untuk mendapatkan keadilan. Terlapor juga punya hak untuk klarifikasi. Tapi semua harus tunduk pada proses. Jangan ada yang merasa kebal hukum,” pungkas Taufiq. ,[Humas MIO Indonesia, DKI]

ya