JAKARTA – Penanews.co.id — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) turut mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu, 16 September 2026
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LH & SDA) DPN PERMAHI, Dimas Setyo Budi, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap arah pengaturan reforma agraria di Indonesia.
DPN PERMAHI menilai reforma agraria tidak boleh dipahami hanya sebagai agenda redistribusi tanah, tetapi harus menjadi kerangka hukum yang mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kepastian hukum, perlindungan masyarakat hukum adat, serta keberlanjutan lingkungan.
Menurut Dimas, persoalan agraria di Indonesia selama ini juga dipengaruhi oleh fragmentasi regulasi dan lemahnya integrasi antarsektor, khususnya antara pertanahan, kehutanan dan tata ruang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang penyelesaian konflik di lapangan.
“Reforma agraria harus dibangun dalam satu sistem yang terintegrasi. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan persoalan baru karena status tanah, tata ruang, maupun subjek penerima manfaat tidak diverifikasi secara komprehensif,” ujar Dimas dalam penyampaiannya.
Karena itu, DPN PERMAHI mendorong agar RUU Reforma Agraria memperluas pengertian reforma agraria dengan mengintegrasikan penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan masyarakat. Penentuan objek dan subjek reforma agraria juga dinilai perlu menggunakan parameter hukum yang jelas, termasuk status tanah, kesesuaian tata ruang, serta verifikasi sosial dan ekonomi.
Selain substansi reforma agraria, DPN PERMAHI menyoroti desain kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Kejelasan posisi dan kewenangan lembaga tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kementerian sektoral maupun pemerintah daerah.
DPN PERMAHI mendorong BRAN memiliki fungsi yang jelas dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan reforma agraria secara nasional, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan administratif dan teknis yang telah dimiliki lembaga terkait.
Dalam aspek penyelesaian konflik, PERMAHI juga mendorong adanya mekanisme yang baku dan transparan, mulai dari identifikasi, verifikasi, mediasi, hingga mekanisme keberatan dan upaya hukum. Mekanisme tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik agraria tidak berjalan secara parsial dan tetap memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak.
DPN PERMAHI menegaskan bahwa arah akhir RUU Reforma Agraria harus mampu membangun integrated land governance melalui integrasi data agraria lintas kementerian dan lembaga, harmonisasi dengan tata ruang, serta penguatan pendampingan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.
“RUU Reforma Agraria harus mampu menjadi fondasi tata kelola agraria nasional yang terintegrasi, transparan dan berkelanjutan. Jangan hanya kuat pada norma, tetapi lemah dalam pengawasan dan implementasi,” tegas Dimas.
PERMAHI berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi juga mampu menjadi instrumen penyelesaian konflik dan mewujudkan pemerataan keadilan agraria bagi masyarakat.[Rifqi]







