JAKARTA – Penanews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelarkan Sidang Sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terkait Syarat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Atas langkah hukum MK tersebut sehingga timbul pertanyaan kenapa sengketa pilpres 2024 itu digelar lagi?
Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih membeberkan alasan lembaganya akan menggelar sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang diajukan pada 2026.
Sengketa tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara yang tercatat dengan nomor tersebut diajukan Denny Indrayana dkk.
Enny mengatakan, MK sebagai lembaga peradilan dilarang menolak perkara yang sudah dimohonkan sebelum melalui proses pemeriksaan dan persidangan.
“Sesuai dengan salah satu asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, sehingga MK pun harus menerima perkara (untuk disidangkan) yang diajukan setiap pemohon,” kata Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih dilansir dari Tribunnews, Jumat (11/09/2026).
Enny menjelaskan, sikap MK terhadap permohonan sengketa pilpres itu akan melalui proses sidang pendahuluan dan kemudian diputuskan lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Sikap MK terkait perkara yang masuk setelah sidang pendahuluan akan diputus di RPH, sesuai hukum acaranya,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang dikeluarkan 16 September 2026, MK akan menggelar sidang perdana pada Senin (21/9/2026).
Kehati-hatian soal Kekuasaan Kehakiman
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, langkah MK menerbitkan PMK dan membuka kembali sidang PHPU adalah bentuk kehati-hatian.
Karena MK terikat oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan.
“Saya kira MK sedang menerapkan kehati-hatian saja, bahwa tidak mungkin dia menyidangkan tanpa proses apa-apa. Menyidangkan (perkara) ini belum tentu lanjut kan,” ucapnya.
Namun yang bisa dipastikan Uceng, MK saat ini meneguhkan Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman yang melarang lembaga pengadilan menolak suatu perkara sebelum disidangkan.
“Tapi setidaknya dengan ini MK kan meneguhkan Pasal 10 ya, kekuasaan kehakiman itu bahwa dilarang, pengadilan dilarang menolak perkara yang dihadapkan padanya,” ucap pria yang akrab disapa Uceng itu
Uceng mengatakan, MK bisa saja menyidangkan perkara tersebut untuk memberikan putusan bahwa sengketa Pilpres harus berdasarkan pada UU Pemilu, yakni maksimal tiga hari sejak KPU menetapkan pemenangnya.
Penolakan itu hanya bisa disampaikan MK lewat persidangan, bukan lewat penolakan perkara sebelum disidangkan.
“Menyidangkannya kan bisa jadi juga dia kemudian berpegang teguh sama 3 hari itu,” katanya.
Atau MK juga bisa menegaskan kembali bahwa yang bisa melayangkan sengketa pilpres adalah mereka yang berkontestasi dalam pilpres, bukan Denny Indrayana.
Konsekuensi pemberlakuan untuk setiap perkara
Uceng juga menjelaskan, konsekuensi dari PMK yang baru ini adalah MK harus memberikan pelayanan yang sama untuk sengketa PHPU, apabila ada sengketa yang diajukan.
“Konsekuensinya adalah MK harus memperlakukan sama nanti permohonan yang lain, itu konsekuensinya,” imbuhnya.[]







