BANDA ACEH – Penanews.co.id – Perintah Pengembalian dan Pengosongan Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh oleh Dinas Koperasi dan UKM Aceh menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesuksesan program nasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aceh..
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Amri, mengingatkan pentingnya sinergi tiga pilar utama dalam menyukseskan Kopdes Merah Putih di Aceh: Peranan Kopdes Merah Putih itu sendiri, Peranan Dekopinwil Aceh, dan Peranan Dinas Koperasi.
Menurut Dr. Amri, ketiga pilar ini tidak boleh saling melemahkan, apalagi sampai berebut kantor.
1. Peranan Kopdes Merah Putih di Aceh
Dr. Amri menjelaskan, Kopdes Merah Putih adalah program strategis Presiden untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi di tingkat gampong. Di Aceh, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi rakyat, memutus rantai tengkulak, dan mengelola potensi desa.
“Kopdes Merah Putih di Aceh ini perannya sangat vital. Dia menjadi benteng ekonomi rakyat di desa, dari pengelolaan pangan, pupuk, sampai simpan pinjam. Ini program mulia yang butuh dukungan semua pihak,” ujar Dr. Amri, Kamis (25/9/2026).
Baca juga; Dinilai Tak Paham Sejarah, Kadin Aceh Desak Gubernur Copot Kadis Koperasi dan UMKM Aceh
2. Peranan Dekopinwil Aceh
Dekopinwil, kata Dr. Amri, adalah induk organisasi gerakan koperasi, rumah besar dan pemersatu seluruh koperasi di Aceh, termasuk yang akan membina Kopdes Merah Putih.
“Dekopinwil itu bukan ormas biasa. Dia adalah Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Aceh, wadah tunggal gerakan koperasi. Peranannya membina, mengayomi, dan memberikan advokasi bagi Kopdes Merah Putih agar tidak salah arah dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip koperasi yang benar,” jelasnya.
Sejarah Dekopinwil sendiri, lanjut Dr. Amri, dibangun dengan swadaya gotong royong era Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood. Tanah gedung lama di samping Stadion H. Dimurthala Lampineung dibeli patungan dari Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, dan koperasi primer lainnya.
3. Peranan Dinas Koperasi Mensukseskan Kopdes
Sementara itu, peranan Dinas Koperasi dan UKM Aceh adalah sebagai pembina dari sisi pemerintah, regulator dan fasilitator anggaran dan legalitas.
“Dinas itu perannya mensukseskan Kopdes Merah Putih dari sisi kebijakan, bantuan pemerintah, pelatihan, dan legalitas. Bukan malah menciptakan konflik internal dengan mengambil kantor Dekopinwil,” tegas Dr. Amri.
Baca Juga : Dipicu Surat Kadis, Ratusan Pengurus Koperasi ancam Geruduk Dinas Koperasi Aceh, ini Daftar Tuntutan
Dr. Amri sangat menyayangkan terbitnya Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang perintah pengembalian dan pengosongan bangunan yang ditempati Dekopinwil Aceh.
Surat itu dinilainya sebagai pengingkaran MoU antara Dekopinwil dengan Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang dulu dimediasi oleh Kadis saat itu Drs. Mulyadi, MM., Sekda Aceh dan Karo Pembangunan Ir. Arifin saat gedung lama Dekopinwil harus dibongkar untuk Gedung Wanita Aceh.
“Pernyataan gerakan koperasi di lapangan sudah jelas: ‘Jangan ambil kantor kami Dekopinwil’. Kalau kantor induknya saja diambil dan dialihkan ke lembaga lain, bagaimana Dekopinwil mau membina Kopdes Merah Putih di 6.500 gampong se-Aceh? Ini logika yang terbalik,” ujar Dr. Amri.
Dr. Amri berharap Gubernur Aceh segera turun tangan untuk menjaga kekompakan tiga pilar tersebut.
“Untuk mensukseskan Kopdes Merah Putih di Aceh, kuncinya adalah kebersamaan. Dinas jangan berlaku seperti atasan koperasi, tapi sebagai mitra. Dekopinwil jangan diganggu (Dicukeh-red) kantornya. Mari fokus bina Kopdes Merah Putih bersama. Cabut surat pengosongan itu dan duduk bermusyawarah,” pungkasnya.







