Diduga Ada Kejanggalan Penanganan Barang Bukti Sawit 1,5 ton, Wahyullah Arif Akan Laporkan Kanit Pidum Polres Mateng Ke Propam Polri

by

MATENG – Penanews.co.id – Dugaan hilangnya buah kelapa sawit seberat sekitar 1,3 hingga 1,5 ton yang sebelumnya menjadi objek mediasi di lingkungan Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru.

Sekretaris Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Pengawasan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk meminta pemeriksaan terhadap Kanit Pidum Polres Mamuju Tengah.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengamanan, pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya buah sawit yang sebelumnya berada dalam rangkaian proses mediasi di lingkungan kepolisian.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, persoalan bermula dari aktivitas pemanenan buah sawit di Blok K46 yang dikaitkan dengan pihak Awing dan lokasi yang diklaim sebagai pengembalian milik Hj Nirmalasari Aras.

Persoalan kemudian dibawa ke Polres Mateng untuk dimediasi. Dalam proses tersebut, pihak pelapor mengaku mengusulkan agar buah sawit diamankan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai hak dan pihak yang berhak mengambilnya.

Menurut keterangan pelapor, setelah dilakukan komunikasi dengan Hj Nirmalasari Aras, terdapat arahan agar buah sawit diberikan kepada perusahaan, bukan kepada pihak Awing.

Namun, situasi berubah ketika pihak pelapor kembali mendatangi Polres Mateng pada keesokan harinya. Mobil pengangkut beserta buah sawit yang sebelumnya masih terlihat disebut sudah tidak berada di lokasi.

Ketika dimintai penjelasan, Kanit Pidum disebut menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang mengambil buah tersebut.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan mengenai komunikasi telepon antara Awing dan seseorang bernama Om Sila. Dalam komunikasi tersebut, Awing disebut mengaku mengambil buah sawit atas perintah Kanit Pidum serta menyampaikan bahwa buah tersebut telah dijual dan uang hasil penjualannya telah diambil.

Atas rangkaian informasi tersebut, Wahyullah Arif menilai perlu adanya pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam penanganan persoalan tersebut.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Propam Polri. Kami meminta agar Kanit Pidum Polres Mateng diperiksa terkait mekanisme pengamanan, pengawasan, dan keluarnya buah sawit yang sebelumnya menjadi objek mediasi. Jangan sampai ada ketidakjelasan mengenai tanggung jawab atas barang yang berada dalam proses penanganan kepolisian,” tegas Wahyullah Arif.

Ia juga meminta Propam Polri menelusuri sejumlah hal penting, mulai dari siapa yang memberikan izin pengambilan buah sawit, siapa yang mengambilnya, apakah terdapat perintah atau persetujuan dari petugas, hingga ke mana hasil penjualan buah sawit tersebut diserahkan.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik oleh anggota kepolisian, hal tersebut harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

LKPPH DPN PERMAHI juga mendorong agar rekaman CCTV di lingkungan Polres Mateng, dokumentasi proses mediasi, keterangan para pihak, serta komunikasi yang berkaitan dengan pengambilan dan penjualan buah sawit dapat ditelusuri sebagai bagian dari proses klarifikasi.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa pemeriksaan. Namun, setiap informasi dan keterangan yang muncul harus diuji secara transparan. Propam harus memastikan apakah tindakan anggota sudah sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran yang perlu dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Wahyullah Arif menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Ia berharap Kapolri melalui Divisi Propam Polri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya pemeriksaan yang profesional serta tidak tebang pilih.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi resmi dari Polres Mamuju Tengah, khususnya Kanit Pidum, mengenai kronologi pengambilan buah sawit, status pengamanan, pihak yang memberikan izin, serta dugaan keterlibatan anggota sebagaimana disampaikan dalam keterangan pihak pelapor.

Bagi LKPPH DPN PERMAHI, persoalan ini bukan sekadar menyangkut hilangnya sekitar 1,5 ton buah sawit, melainkan juga menyangkut transparansi penegakan hukum, pertanggungjawaban aparat, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.[Rifqi]

ya