Judol! Dimana Bandar Besarnya?

by

Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Praktisi Intelijen)

ADA sesuatu yang ironis ketika negara menemukan jutaan orang miskin terindikasi terseret judi online, sementara di sisi lain masih ada pertanyaan besar tentang siapa yang sesungguhnya mengendalikan industri haram itu.

Seorang ibu yang hidup dari bantuan sosial dapat kehilangan ruang ekonominya karena terindikasi terhubung dengan judi daring. Seorang pegawai pemerintah diperiksa karena transaksi judol. Anak muda kehilangan uang saku. Keluarga terlilit utang. Namun pertanyaan yang lebih mendasar justru belum selesai, di mana bandar besarnya?

Pertanyaan ini penting karena pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada pemain. Negara yang hanya mengejar pemain kecil berisiko menjadikan penegakan hukum sebagai aktivitas administratif, bukan perang terhadap ekosistem kejahatan.

Data terbaru memperlihatkan persoalan tersebut bukan perkara kecil. Kementerian Sosial menerima data PPATK mengenai lebih dari 1,4 juta data penerima manfaat yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Pemerintah tidak serta-merta mencabut bansos karena sebagian data diduga disalahgunakan pihak lain, termasuk anggota keluarga penerima manfaat. Pendekatan verifikasi ini patut diapresiasi karena kemiskinan tidak boleh dihukum hanya berdasarkan indikator transaksi yang belum tentu dilakukan oleh pemilik identitas.

Pada saat bersamaan, sekitar 1.900 pegawai Kemensos juga terindikasi melakukan transaksi judol. Nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp8,6 miliar. Kemensos menyatakan data tersebut masih diverifikasi dan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi. Bahkan ditemukan dugaan penggunaan anggaran kedinasan untuk transaksi judi yang kini sedang didalami.

Di titik ini, masalah judol tidak lagi dapat dilihat semata sebagai kelemahan moral individu. Ia sudah menjadi persoalan tata kelola negara.

Judi yang Bergeser Bentuk

Data PPATK memberikan gambaran yang lebih kompleks. Pada 2025, perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp286,84 triliun, turun sekitar 20,3 persen dibandingkan Rp359,81 triliun pada 2024. Namun, penurunan nominal itu tidak otomatis berarti masalah selesai.

Justru pada semester pertama 2026, PPATK menemukan fenomena yang patut diperhatikan. Nilai perputaran dana judol mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Dibandingkan periode yang sama 2025, nominal turun sekitar 12,9 persen, tetapi frekuensi transaksi melonjak 167,2 persen. Deposit mencapai Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi.

Dengan kata lain, judi tidak menghilang. Ia beradaptasi.

Transaksi semakin kecil, semakin sering, semakin tersebar, dan semakin menyatu dengan infrastruktur pembayaran digital. QRIS bahkan menyumbang 56,04 persen nilai deposit pada semester pertama 2026 dan 87,66 persen frekuensi transaksi deposit. PPATK menegaskan bahwa persoalannya bukan QRIS sebagai instrumen pembayaran yang sah, melainkan penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi.

Ini menunjukkan perubahan penting dalam karakter kejahatan digital, dimana pelaku tidak perlu lagi mengandalkan transaksi besar yang mudah dicurigai. Mereka dapat memecah transaksi menjadi ribuan bahkan jutaan bagian kecil.

Dalam perspektif intelijen keuangan, pola demikian justru membutuhkan kemampuan analitik yang lebih canggih. Negara tidak cukup menanyakan, “Berapa besar uang yang masuk?” Negara juga harus bertanya, “Siapa penerima manfaat akhirnya, siapa pengendali jaringan, bagaimana uang bergerak, dan ke mana ia bermuara?”

Jangan Hanya Kejar Pemain

Di sinilah pendekatan pemberantasan judol perlu dikoreksi.

Pemain adalah ujung hilir. Bandar, operator, penyedia layanan, penampung dana, pengendali teknologi, pemilik rekening nominee, serta pihak yang mencuci hasil kejahatan berada di hulu.

Jika penegakan hukum hanya berputar di hilir, jaringan akan selalu menemukan pemain baru.

Fenomena tersebut dapat dibaca melalui konsep crime as a business. Kejahatan terorganisasi bekerja seperti organisasi ekonomi: terdapat modal, operator, pemasaran, jaringan distribusi, sistem pembayaran, perlindungan, dan mekanisme pencucian uang. Dalam ekosistem seperti itu, menangkap pengguna akhir tidak cukup untuk menghentikan bisnisnya.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan judol semestinya bukan hanya berapa banyak situs yang diblokir atau pemain yang ditangkap. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak beneficial owner, bandar, pengendali rekening, fasilitator pencucian uang, dan aset hasil kejahatan yang berhasil diungkap serta dirampas melalui proses hukum.

PPATK sendiri telah menyampaikan 1.479 hasil analisis kepada aparat penegak hukum sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026. Pada periode yang sama, 5.762 rekening bandar judi online telah dihentikan transaksinya. Negara juga telah menyita sekitar Rp588,62 miliar dana judol berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Angka-angka itu menunjukkan negara sebenarnya memiliki instrumen.

Pertanyaannya adalah apakah instrumen tersebut digunakan sampai ke pusat kekuasaan finansial jaringan judi.

Ketika Kekuasaan Harus Diperiksa

Di sinilah isu menjadi lebih sensitif.

Tuduhan bahwa pejabat negara, aparat hukum, atau elite politik menjadi bandar judi online tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hanya berdasarkan rumor, pengakuan sepihak, atau pernyataan politik. Setiap nama harus diuji melalui bukti, audit aliran dana, keterangan saksi, bukti elektronik, serta proses peradilan yang transparan.

Dalam kasus Budi Arie Setiadi, misalnya, pernah muncul tuduhan terkait perlindungan situs judol dalam perkara yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Budi Arie membantah menerima bagian dari hasil perlindungan situs tersebut. Dalam persidangan pada Mei 2025, salah satu terdakwa juga membantah keterlibatan Budi Arie. Karena itu, tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tanpa pembuktian.

Namun justru karena itu pula, negara harus berani melakukan pemeriksaan yang transparan.

Tidak boleh ada prinsip “orang dekat kekuasaan tidak tersentuh”. Tetapi juga tidak boleh ada prinsip “orang yang dituduh pasti bersalah”.

Negara hukum berdiri di antara dua ekstrem tersebut.

Jika terdapat bukti bahwa seorang pejabat, aparat, pengusaha, atau elite politik menjadi bagian dari jaringan bandar judol, maka jabatan tidak boleh menjadi tameng. Tangkap dan proses secara hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, negara wajib memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik yang bersangkutan.

Prinsipnya sederhana: hukum harus mengejar bukti, bukan status sosial.

Judi dan Ketahanan Keluarga

Dampak judol juga tidak berhenti pada kehilangan uang.

Ketika masyarakat berpenghasilan rendah memasukkan sebagian pendapatannya ke perjudian, uang yang seharusnya digunakan untuk makanan, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan rumah tangga berpindah ke aktivitas spekulatif tanpa produktivitas ekonomi.

PPATK sebelumnya mencatat kelompok berpenghasilan sangat rendah termasuk kelompok yang rentan terhadap judol. Judi daring juga telah menyasar remaja, pelajar, ibu rumah tangga, dan pekerja formal.

Dalam perspektif ekonomi rumah tangga, ini menciptakan negative income shock, yaitu pendapatan yang sudah terbatas semakin tergerus oleh keputusan finansial yang berulang.

Dari sana, utang dapat muncul. Konflik keluarga meningkat. Produktivitas kerja turun. Anak menjadi korban keputusan orang dewasa.

Karena itu, judol seharusnya ditempatkan sebagai isu ketahanan nasional dalam pengertian yang lebih luas. Ketahanan nasional bukan hanya kemampuan menghadapi ancaman bersenjata, tetapi juga kemampuan negara menjaga kualitas manusia, institusi, ekonomi keluarga, dan kepercayaan publik.

Bangsa yang kehilangan tabungan rumah tangganya secara massal karena perjudian digital sedang menghadapi persoalan keamanan ekonomi.

Presiden Harus Memimpin dari Depan

Pada akhirnya, pemberantasan judol membutuhkan keberanian politik.

Presiden tidak perlu menunjukkan “tangan besi” dalam pengertian mengabaikan hukum. Yang diperlukan adalah tangan negara yang tegas tetapi tetap berada di dalam koridor hukum.

Tidak boleh ada inner circle. Tidak boleh ada pengecualian karena kedekatan politik. Tidak boleh ada kompromi karena jabatan.

Jika seorang pejabat terbukti menjadi bandar, fasilitator, pelindung, penerima manfaat, atau bagian dari jaringan pencucian uang judol, proses hukum harus berjalan. Jika seorang aparat terbukti melindungi jaringan, ia harus diproses lebih berat karena pengkhianatan terhadap kewenangan yang diberikan negara.

Pemberantasan judol juga harus bergerak dari pendekatan follow the player menuju follow the money. Rekening, merchant, perusahaan, aset kripto, e-wallet, rekening nominee, transaksi lintas negara, hingga pemilik manfaat akhir harus menjadi sasaran investigasi.

Di saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat perlindungan anak, literasi digital, layanan pemulihan kecanduan, edukasi keluarga, dan pengawasan transaksi bernilai kecil yang dilakukan secara berulang.

Sebab perang melawan judol bukan perang melawan masyarakat miskin yang tergoda berjudi. Ini perang melawan sebuah ekosistem kejahatan yang memanfaatkan kerentanan manusia dan kecanggihan teknologi.

Maka pertanyaan terbesar kita bukan lagi mengapa rakyat masih bermain judi online.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang membuat industri itu tetap hidup?

Jika jawabannya ditemukan melalui bukti yang sah, siapa pun pelakunya, bahkan pejabat tinggi sekalipun harus menghadapi hukum yang sama.

Sebab ketika hukum hanya berani menangkap yang lemah, sementara yang kuat dapat bersembunyi di balik kekuasaan, yang sesungguhnya kalah bukan hanya korban judi online.

Yang kalah adalah negara hukum itu sendiri.[]

arstikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis

ya