Kapolri Tanyakan ke Kejaksaan Alasan Tak Menahan Roy Suryo dan Tifa

by -157 Views
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara, Selasa (23/6/2026) di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.| Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya

JAKARTA – Penanews.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kewenangan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Hal ini menyusul rampungnya pelimpahan tahap dua oleh pihak kepolisian.

“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ujar Jenderal Sigit di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, dilansir kompas.com, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memilih untuk tidak menahan kedua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo tersebut.

Menurut dia, setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan.

“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” jelas jenderal bintang empat ditubuh polri itu.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcello mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi.

Marcelo menyebut jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin (22/6/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mereka ditangkap terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Keduanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi.[Rifqi]

ya