JAKARTA- Penanews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK melakukan penindakan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rektor Unsoed.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026), sebagaimana dikutip dari detikcom.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri pada Fakultas Kedokteran Unsoed.
Sejumlah pejabat kampus disebut turut diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya Wakil Rektor I berinisial NF dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni berinisial NAP.
Selain pejabat kampus, KPK juga mengamankan pihak lain yang disebut berinisial AW dan M selaku pihak ketiga, serta seorang staf dari salah satu wakil rektor.
“Terkait penerimaan jalur mandiri kedokteran,” ujar sumber CNN Indonesia terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Budi Prasetyo menyebut jumlah keseluruhan pihak yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta.
“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8),” ujar Budi.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Mereka saat ini berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila telah ditemukan bukti yang cukup.[]







