JAKARTA – Penanews.co.id — Hakim tunggal pada sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi membacakan putusan terkait permohonan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
“Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jumat (21/8/2026).
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penuntutan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/7/2026). Putusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan putusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkembangannya, JPU kembali mengajukan berkas dakwaan baru ke PN Jakarta Timur setelah melakukan perbaikan.[]
Sumber SINDOnews.com







