BANDA ACEH – Penanews.co.id – M. Nasir resmi dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Pencopotan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026. tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh
Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, M. Nasir, yang berpangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV/c dengan NIP 197402072001121001, secara resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh sejak pelantikannya dalam jabatan baru.
Keputusan pemberhentian M. Nasir itu ditetapkan Presiden di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam Keppres tersebut, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah Aceh.
Kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir itu disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, dan disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat resmi Sekretariat Dukungan Kabinet bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026,
Penyampaian Kepres tersebut Kepada Gubernur Aceh itu bersifat segera dan dilampiri salinan serta petikan keputusan.
Dalam surat tersebut, Aria Dewangga meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera menindaklanjuti penetapan itu.
“Kami mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” bunyi petikan surat tersebut.
Keputusan pemberhentian Nasir merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Usulan itu kemudian dikuatkan dengan dasar hukum Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Keppres itu antara lain mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain itu, keputusan tersebut juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah regulasi terkait manajemen pegawai negeri sipil dan jabatan pimpinan tinggi.
Selain UU ASN, keputusan ini juga merujuk sejumlah regulasi lain, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 Tim Penilai Akhir (TPA).
Keppres ini turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh. Sementara petikan keputusan akan diserahkan langsung kepada M. Nasir untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.[]







