Melewati Batas Penyampaian Pendapat, Polisi Bubarkan Aksi Tolak Pergub JKA Gunakan Water Canon dan Gas Air mata

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Aparat kepolisian membubarkan massa aksi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/5/2026) sore.

Pembubaran dilakukan setelah massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) bertahan melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB.

Awalnya demo berlangsung kondusif. Namun hingga waktu yang disepakati massa tidak membubarkan diri. 

Dalam membubarkan massa aparat awalnya melepaskan semburan air dari mobil water cannon ke arah massa yang masih bertahan di depan Gubernur Aceh. Namun massa masih tidak membubarkan diri.

Polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata untuk memukul mundur massa. Beberapa kali tembakan gas air mata  dilepaskan di kawasan depan Kantor Gubernur Aceh.

Situasi sempat memanas saat sejumlah massa melakukan perlawanan dengan melempar batu dan botol air mineral ke arah aparat kepolisian yang berjaga.

Hingga pukul 20.00 WIB massa masih melakukan perlawanan dengan kembali mendatangi kantor gubernur sambil melempar batu. Di sisi lain aparat terus melakukan pengejaran terhadap massa.[]