BANDA ACEH – Penanews.co.id – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menyoroti terbatasnya kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam pengelolaan cadangan gas raksasa di Blok Andaman yang berada di wilayah laut dalam di atas 12 mil laut.
Menurut Rifqi, keberadaan cadangan gas yang diperkirakan menjadi salah satu temuan terbesar di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi Aceh dalam tata kelola sumber daya alam, bukan justru menempatkan Aceh sebagai pihak yang hanya menerima dampak tanpa memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana, bagaimana mungkin sumber daya itu berada di wilayah Aceh, tetapi kewenangan Aceh justru dibatasi? Ini bukan semata-mata persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut keadilan pengelolaan sumber daya alam dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Rifqi, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, semangat lahirnya kekhususan Aceh melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak dapat dipisahkan dari upaya memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengelola potensi strategis yang dimiliki. Karena itu, pembatasan kewenangan BPMA hanya sampai 12 mil laut perlu menjadi bahan evaluasi bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, apabila Aceh hanya dilibatkan sebagai pelengkap administrasi sementara keputusan strategis tetap sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, maka tujuan desentralisasi dan otonomi khusus menjadi kehilangan makna substantifnya.
“Yang diperjuangkan bukan semata-mata soal siapa yang berwenang, tetapi bagaimana masyarakat Aceh memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alam yang ada. Jangan sampai sejarah eksploitasi sumber daya alam terulang kembali, di mana daerah penghasil hanya menerima bagian kecil sementara nilai ekonomi terbesar dinikmati pihak lain,” ujarnya.
Rifqi mengingatkan bahwa Aceh memiliki pengalaman panjang sebagai daerah penghasil migas nasional. Namun, besarnya kontribusi tersebut pada masa lalu tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan Blok Andaman harus dipastikan mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia Aceh, pembangunan industri hilir, hingga penguatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“Jangan hanya gasnya diambil dari Aceh, sementara pusat industri, pengolahan, dan manfaat ekonominya berpindah ke daerah lain. Jika itu yang terjadi, maka Aceh kembali menjadi penonton di atas kekayaannya sendiri,” tegasnya.
PERMAHI Aceh juga menilai bahwa pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan harus mulai membangun agenda politik dan hukum yang lebih serius dalam memperjuangkan penguatan peran BPMA pada wilayah migas lepas pantai. Langkah tersebut dinilai penting agar Aceh tidak hanya hadir sebagai objek pembangunan, tetapi menjadi subjek utama dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alamnya.
Lebih lanjut, Rifqi menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan Blok Andaman tidak boleh hanya dilihat dari besarnya investasi atau produksi gas yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Aceh.
“Gas Andaman harus menjadi instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi Aceh, bukan sekadar menambah angka produksi energi nasional. Jika Aceh hanya mendapatkan dampak lingkungan dan sosial, sementara nilai tambah ekonominya dinikmati pihak lain, maka ada persoalan keadilan yang harus kita kritisi bersama,” pungkasnya.
Menurut PERMAHI Aceh, momentum penemuan gas raksasa di Andaman harus dijadikan titik balik untuk memperkuat posisi Aceh dalam tata kelola energi nasional, sehingga kekayaan alam yang dimiliki benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah yang berkeadilan.[]





