JAKARTA – Penanews.co.id – Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait prosedur penggeledahan dan penangkapannya. Melalui Bidang Hukum, Polda Metro Jaya mengaku hingga saat ini belum menerima surat panggilan untuk sidang perdana.
“Kami belum menerima suratnya,” ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, pihak Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tetap siap menghadiri dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” ujar Abrianto.
Gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu dibenarkan oleh PN Jaksel. Pemohon dalam gugatan adalah Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini.
Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan permohonan praperadilan tersebut terkait penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.
“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.[]







