BANDA ACEH — Penanews.co.id — Kenaikan harga emas yang melonjak tajam diatas 10 persen dalam beberapa bulan terakhir, memberi dampak yang signifikan terhadap nilai nisab zakat penghasilan.
Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) bergerak cepat dengan melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan yang dikenakan zakat. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi perubahan ekonomi yang terjadi akibat kenaikan harga emas.
“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10 persen dari nisab zakat sebelumnya,” Ketua Baitul Mal Aceh Mohammad Haikal, Kamis (23/5/2024).
Mohammad Haikal menjelaskan bahwa Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Penyesuaian ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa nisab zakat profesi adalah 94 gram emas murni dalam satu tahun.
Adapun nilai nisab zakat penghasilan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6,9 juta kini telah dinaikkan menjadi Rp10,5 juta per bulan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang.
“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10 persen dari nisab zakat sebelumnya,” kata Haikal.
Dia menambahkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif terhitung 1 Juli 2024. Menurut Haikal, penyesuaian nisab zakat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan agama Islam.
“BMA juga telah memastikan bahwa penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh,” ujar Haikal.
Dengan menyesuaikan nisab zakat sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional.
Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan perubahan nisab zakat ini dan menjalankan kewajiban zakat mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]