BANDA ACEH – Penanews.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang buronan bernama Suliadi (63) dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kakek Suliadi, merupakan warga Kabupaten Aceh Besar, Ia diamankan aparat saat bersembunyi di kawasan Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Suliadi merupakan terpidana dalam kasus pemerkosaan anak yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024,.dan dilakukan di kediamannya terdakwa.
Dalam proses peradilan sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025 sempat memutuskan terdakwa bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan dijatuhi uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Ali Rasab.
Namun, saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Aceh Besar. Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.
“Saat proses pengamanan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen, namun akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat ini, terpidana sementara dititipkan di Kantor Kejati Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali Rasab menambahkan, penangkapan Suliadi merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 melalui program Tangkap Buronan.
“Kami mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.[]





