LANGSA – Penanews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar sidang praperadilan Polres Langsa atas penetapan tersangka Kepala SD Al-Kautsar, dengan agenda Pembacaan Replik Pemohon atas Eksepsi Termohon digelar jumat (10/4).
Sidang dipimpin langsung Hakim Tunggal oleh M .Azhar Rasyid Nasution ,.S.H.M.H, dengan mempersilahkan Pemohon untuk membacakan Replik atas Eksepsi Termohon.
Muslim A Gani ,S.H,.M.H,.mengambil kesempatan membacakan Replik Pemohon kemudian dilanjutkan oleh Justi Tarigan ,.S.H , dalam replik tersebut Pemohon menjelaskan kembali terkait pengembalian dana Talangan kepada Guru Bakti itu ada Surat yang ditujukan kepada Termohon (ic. Kapolres Langsa) dari Ketua Yayasan SD Swasta Al-Kautsar pada tahun 2024, tapi penyidik tidak mau menjadikan bahan pertimbangan dan tetap pada pendiriannya Dana Talangan itu masih dianggap Honor/insentif yang menjadi milik Guru Bakti, kalau memang itu menjadi pendirian Termohon kenapa Ketua Yayasan tidak dijadikan pihak sebagai Tersangka kenapa harus Kepala Sekolah .
Selanjutnya dalam penyampaian replik termohon yang dibacakan Tim Advokat , seperti adanya rekayasa surat dimana ada beberapa saksi diminta untuk menandatangani surat pernyataan pada saat memberi keterangan saksi, meskipun saksi saksi itu sudah menolak tapi tetap dipaksa untuk menandatangani nya.
“itu ada rekaman juga dan nanti kami akan serahkan kepada Hakim bikti bukti itu semua,” jelas Muslim.
Dan perlu kami pertegas ucap Muslim , dalam perkara ini kami tidak mau mencari cari kesalahan orang lain, kami hanya ingin orang yang tidak bersalah tidak harus terzalimi itu saja, tutup muslim.[Chaidir].
Skip to content





