JAKARTA – Penanews.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyegaran organisasi secara besar-besaran melalui kebijakan reposisi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Langkah strategis ini menyasar tiga putra Aceh yang mendapat promosi jabatan.
Kebijakan mutasi dilingkungan kejaksaan agung ini secara resmi diatur dalam Keputusan Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026, tanggal 13 April 2026.
Adapun ketiga pura Aceh yang ikut dalam rombongan mutasi dan promosi korp Adhyaksa yang dilakukan oleh ST Burhanuddin yaitu;
1. Muhibuddin, SH. MH, yang diangkat sebagai Kepala Kejati (Kajati) Sumatera Utara. sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat
2. Mukhlis, SH dipromosi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
3. Teuku Rahmatsyah, SH,MKn.dipromosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sebelumnya, menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Wakajati NTT)
Sumber Serambinews.com
Skip to content





