BANDA ACEH – Penanews.co.id – Misteri mengenai seorang santriwati yang mengandung tanpa pernah melakukan hubungan badan (HB) akhirnya mulai terkuak. Hal ini menyusul keputusan kepolisian yang resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren tempatnya belajar sebagai tersangka.
Langkah hukum ini diambil oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Status tersangka tersebut diberikan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan yang berjalan sangat ketat dan mendalam terhadap pelaku selama berjam-jam.
Sosok yang kini harus berhadapan dengan hukum tersebut diketahui seorang yang menyandang predikat kiai berinisial AKF. Ia merupakan figur pengasuh di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Begitu statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis (28/5/2026) dini hari, petugas kepolisian tidak membuang waktu dan langsung menjebloskan sang Kiai itu ke dalam jeruji besi
Pihak penyidik menetapkan AKF sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya tersebut, setelah mereka menggelar perkara untuk mematangkan bukti-bukti yang ada.
Dalam proses tersebut, polisi telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menjerat pelaku.
Usai pemeriksaan yang melelahkan itu, tersangka langsung ditahan di rutan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dikutip dari TribunJateng.com, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung.
“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Setiyanto.
Menurut dia, alat bukti yang telah dikantongi antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Hingga kini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Dalam kasus ini, AKF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” imbuhnya.
Berdasarkan Laporan
Sebelumnya, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi membenarkan adanya penangkapan terhadap AKF tersebut.
Namun demikian, Riki menegaskan, penangkapan AKF dilakukan bukan atas laporan dari santriwati berinisial F, yang viral mengaku hamil dan melahirkan tanpa berhubungan dengan laki-laki.
Penangkapan terhadap sang kiai dilakukan lantaran ada laporan dari enam santriwati lain yang diduga menjadi korban pelecehan asusila AKF saat masih mondok di pesantren terduga pelaku.
Riki mengatakan, pengungkapan kasus ini sempat terkendala karena informasi yang beredar sangat tertutup.
PH Bantah Seluruh Tuduhan Terhadap Kliennya
Sementara itu, tim penasihat hukum (PH) tersangka yang dipimpin Arif NS, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Arif mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga dini hari, kliennya menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik.
“Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Arif.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka.
“Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu,” ungkapnya.
Kuasa hukum juga mengaku terkejut, dengan munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal AKF sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.
Pihaknya menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara itu.
“Kami melihat, ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini,” tambahnya.
Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.[]
Skip to content





