JAKARTA – Penanews.co.id– Pusaran kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tampaknya akan menyeret banyak pihak baru. Pihak Kejaksaan Agung kini telah mengantongi sedikitnya 26 nama yang diduga kecipratan atau terlibat dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan kliennya sudah memberi 20 lebih nama yang diduga terlibat korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Puluhan nama itu disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” kata Krisna kepada wartawan, dikutip dari detik.com, Rabu (10/6/2026).
Krisna Menuturkan surat pengajuan sebagai Justice collaborator (JC) ke penyidik. Dia berharap JC kliennnya dapat diterima.
“(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah,” ujarnya.
Dia mengungkap ada 26 nama yang diduga terlibat kasus tersebut. Dia menyebut jumlah itu baru sebagian.
“Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” ucapnya.
Sebelumnya, Sony menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut ‘bermain’ dalam program MBG. Krisna menegaskan langkah JC ini diambil bukan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan hukum, sebaliknya, Sony ingin bersikap kooperatif guna mengungkap siapa saja aktor yang bermain dalam program strategis tersebut.
Diberitakan penanews.co.id sebelumnya Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil BGN resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan dalam ruang tahanan pada Rabu (3/6/2026). Langkah hukum ini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyelewengan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di Gedung Bundar, Dadan terpantau meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.11 WIB. Saat keluar, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas korps adhyaksa.
Dengan dikawal ketat oleh tim penyidik Kejagung, mantan pejabat tersebut langsung digiring menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiap.
Kedua pergelangan tangan Dadan juga terlihat sudah terikat borgol. Sepanjang proses pemindahan tersebut, ia memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.
Dadan langsung memasuki mobil tahanan, dan tim Kejaksaan Agung segera membawanya pergi dari area gedung untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak lama setelahnya, terlihat mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung keluar juga keluar dari dari Gedung Kejagung, menggunakan rompi tahanan.
Keduanya juga terlihat diborgol dan keduanya langsung dibawa ke dalam mobil tahanan Kejagung.
“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN pada tahun 2025-2026,” kata Pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung, Jefri.
Kasus ini mencuat tepat setelah adanya pergantian mendadak pucuk pimpinan BGN oleh pemerintah pada Selasa (2/6) malam.
Jabatan Dadan kini telah diserahterimakan kepada Nanik S Deyang. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan Sony dan Lodewyk kini diisi oleh Mayjen Trenggono dan Agustina Arumsari.
Langkah tegas Kejagung ini mempertegas adanya dugaan pelanggaran serius di internal lembaga tersebut sebelum masa transisi pimpinan terjadi.[]





