JAKARTA – Penanews.co.id – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagaimana diketahui saat ini, berkas perkara dan kedua tersangka telah resmi dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Sebaliknya, ia menyinggung adanya upaya dari sejumlah pihak, termasuk eks pejabat, yang diduga mencoba merintangi jalannya penyidikan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya mencoba menghalang-halangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan. Namun, segala upaya hambatan tersebut tetap kami hadapi secara bijak dan sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Menurut Iman, meskipun adanya upaya tersebut, kepolisian khususnya jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional dan independen sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujar Iman.
Iman menegaskan, semua telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Terkait hak tersangka ada mekanisme menempuh jalur praperadilan.
“Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,” papar Iman.
Di sisi lain, Ia mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar.
“Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ucap Iman.
Imam mengungkapkan dan berharap, masyarakat jangan selalu disajikan dengan narasi-narasi yang provokatif menyesatkan.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” tutur Iman
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mereka ditangkap terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Keduanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi.[]
Sumber SINDOnews.







