JAKARTA – Penanews.co.id – Tim hukum Merah Putih, Suhadi, menyebut persidangan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) nantinya tidak semata-mata berfokus pada keaslian ijazah. Ia menilai Roy Suryo juga perlu menunjukkan bukti yang menjadi dasar atas tudingan tersebut.
Suhadi mengatakan, dokumen yang dimiliki Roy Suryo dan digunakan untuk melontarkan tuduhan terhadap ijazah Jokowi akan menjadi bagian penting yang diuji dalam persidangan.
“Jadi gini, kalau nanti dalam fase persidangan, yang ditanya itu bukan ijazahnya Pak Jokowi, tapi dokumen yang dimiliki oleh Roy Suryo berkaitan dengan fitnahan ini,” ujar Suhadi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Segera Disidang, Roy Siap?’ yang ditayangkan iNews, Selasa (8/9/2026).
Suhadi menyinggung prinsip hukum bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan harus dapat membuktikan tuduhannya.
Karena itu, Roy Suryo dinilai harus menunjukkan bukti yang menjadi dasar tudingan terhadap ijazah Jokowi.
“Nanti yang ditanyakan itu, ya, Mas Roy punya apa sih nuduh-nuduh ijazahnya Pak Jokowi itu palsu? Itu yang akan ditanyakan. Tugas Anda itu harus membuktikan keberadaan dengan masalah itu,” tuturnya.
Menurut Suhadi, setelah dasar tuduhan tersebut dapat dibuktikan, persoalan mengenai keberadaan dan keaslian ijazah Jokowi baru dapat diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Dia mengatakan, persoalan keaslian ijazah Jokowi sebelumnya telah didukung sejumlah alat bukti. Salah satunya pernyataan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan ijazah tersebut asli.
“Kenapa Roy Suryo ini sekarang menjadi tersangka, itu sudah terpenuhi alat buktinya, ya. Bahwa ijazah yang dimiliki oleh Pak Jokowi itu adalah asli, UGM, terus data pembanding dari teman-temannya,” ucapnya.[]
sumber iNews.id







