BPI KPNPA RI Adukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Merangin ke Propam

by

TANGERANG SELATAN – Penanews.co.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara di Polres Merangin, Provinsi Jambi, kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 148/DPN-BPI/PDP.PM/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Surat ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri dan ditandatangani Ketua Umum BPI KPNPA RI, DR. (HC) Rahmad Sukendar, S.H., M.H,”ungkap Ketum BPIKPNPARI, dalam keterangan persnya, Selasa, 22 September 2026.

Dalam surat itu, BPI KPNPA RI menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara yang menimpa seorang warga bernama Riski.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan BPI, Riski bersama seorang rekannya mendatangi sebuah tempat hiburan karaoke. Di lokasi tersebut terjadi percekcokan yang kemudian diduga berkembang menjadi pengeroyokan.
Setelah keluar dari lokasi karaoke, Riski disebut kembali diserang oleh sejumlah orang dan kemudian dikejar sekelompok pelaku yang diduga dipanggil melalui sambungan telepon. Riski selanjutnya mengalami pengeroyokan hingga mengalami luka di sekujur tubuh dan tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, Riski ditemukan teman-temannya di sekitar area dapur sebuah warung dan kemudian dibawa ke RS Bangko. Ia disebut menjalani pemeriksaan medis dan visum serta menjalani perawatan selama kurang lebih dua hari dua malam.

Keluarga Laporkan Dugaan Pengeroyokan
Orang tua Riski kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polres Merangin atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami anaknya.

Namun, dalam perkembangan perkara, keluarga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya penyelesaian secara damai dari pihak yang diduga berkaitan dengan para pelaku, termasuk tawaran sejumlah uang. Keluarga, menurut surat pengaduan tersebut, tetap meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum.

“Persoalan kemudian berkembang ketika keluarga Riski dihubungi anggota Polres Merangin dengan alasan akan dilakukan mediasi. Akan tetapi, setelah tiba di Polres Merangin, keluarga justru menerima surat penangkapan atas nama Riski dan yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan. BPI KPNPA RI menyebut hingga pengaduan dibuat, Riski masih berstatus sebagai tahanan. Keluarga juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut,”tegas Rahmad pada media ini, Selasa (22/09/2026).

Minta Propam Periksa Proses Penanganan Perkara

Atas kondisi tersebut, BPI KPNPA RI meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota Polres Merangin yang menangani perkara tersebut.

Pengaduan itu antara lain menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan, dugaan tidak objektifnya proses penyidikan, serta alasan penanganan perkara yang berujung pada Riski ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BPI juga mengadukan dugaan keterlibatan oknum Buser Sat Reskrim Polres Merangin dalam pengeroyokan serta mempertanyakan transparansi penyidik terhadap keluarga pelapor. Salah satu hal yang disoroti adalah keluarga disebut dipanggil dengan alasan mediasi, tetapi kemudian menerima surat penangkapan terhadap Riski.

BPI KPNPA RI menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak masyarakat dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, BPI meminta Propam Polri memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan ketentuan disiplin anggota Polri.

Minta Audit hingga Proses Penahanan
Dalam surat pengaduannya, BPI KPNPA RI meminta Kadiv Propam Polri menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

BPI juga meminta pemeriksaan terhadap anggota Polres Merangin yang menangani perkara, termasuk audit dan evaluasi terhadap proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan terhadap Riski.

Selain itu, BPI meminta perlindungan hukum bagi pelapor dan keluarga agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses pencarian keadilan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, BPI meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolda Jambi, Kabid Propam Polda Jambi, serta Kapolres Merangin.

Hingga surat pengaduan tersebut dibuat, dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini merupakan pengaduan dari BPI KPNPA RI. Karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan, maupun dugaan pelanggaran etik tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.[]

ya