Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 325 Kg Narkotika Sabu Jaringan Tailan-Aceh, 2 Warga Lhokseumawe di Tangkap

by
Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 325 Kg Narkotika Sabu Jaringan Tailan-Aceh, 2 Warga Lhokseumawe di Tangkap | Foto dok Bareskrim Polri

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia di kawasan Lhokseumawe, Aceh. Kado menjelang HUT ke-80 Polri ini membukukan barang bukti berupa 325 kilogram sabu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC, serta Bea Cukai Kanwil Aceh dan Lhokseumawe. Petugas menyita 325 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.

“Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Tailan-Aceh-Indonesia,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka, yaitu Jufri (29) dan Zulfahmi (29).

“Penangkapan tersangka Zulfahmi dan Jufri dilakukan di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe,” jelas Eko.

Eko menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Juni 2026 ketika Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen, menerima informasi terkait peredaran gelap narkotika jaringan internasional Tailan-Indonesia di wilayah Aceh. Polisi mendapatkan kabar adanya pihak yang berencana berangkat ke Tailan untuk mengambil narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh,” ungkapnya.

Kemudian, pada Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah pantai Blang Mangat. Mobil tersebut diduga kuat membawa narkotika.

“Tim melakukan penghadangan di lokasi. Saat mobil dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku,” imbuhnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam karung goni.

“Kami menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, isinya adalah kemasan teh China yang, menurut pengakuan kedua tersangka, berisi narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tim gabungan Subdit IV dan NIC Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan pengejaran terhadap MJ dan UA ke tempat yang biasa menjadi markas persembunyian mereka, baik di tambak maupun di kediaman pelaku,” pungkasnya.[]

Sumber detiknews

ya