JAKARTA – Penanews.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Nadiem sebelumnya didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang satu bulan sejak puturan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Purwanto melanjutkan, jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dilelang untuk melunasi. Selain itu Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
Jika tidak cukup, maka Nadiem dibebankan penggantian masa penjara selama 190 hari.
“Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita atau dilelang untuk menutup denda yang dibayar,” lanjutnya.
Nadiem sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Selain itu, Nadiem juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar, dia terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara. Sehingga total hukuman Nadiem 27 tahun penjara.
Perjalanan Kasus
Sebelumnya, Nadiem didakwa dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Dia disebut melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tanpa mengikuti perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.
Jaksa menyebut, tindakan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang buron bernama Jurist Tan. Rinciannya, kerugian negara terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Dalam proses tersebut, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang ditransfer melalui PT Gojek Indonesia dari PT AKAB. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut 18 Tahun Bui
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara pada 13 Mei 2026.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayar, jaksa menyebut harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai harta masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU.
Pembelaan Nadiem
Melalui pleidoinya, Nadiem membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih Chromebook maupun bersekongkol dalam proyek pengadaan tersebut.
“Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS,” kata Nadiem.
Nadiem juga mempertanyakan tuduhan persekongkolan yang didakwakan jaksa. Menurutnya, tidak ada bukti komunikasi maupun kesepakatan dengan para terdakwa lain.
Nadiem juga menolak tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek. Menurutnya, investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan pengadaan Chromebook.
“Inilah fakta penting yang diburamkan dalam dakwaan. Yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google,” ujar Nadiem.
Ia menegaskan, Google tidak pernah menerima anggaran kementerian dan Chromebook bukanlah merek laptop, melainkan perangkat yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga menyoroti narasi jaksa yang menyebut kasusnya sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih.
“Karena tidak ada bukti konkrit keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. ‘White Collar Crime’, atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” kata Nadiem.
Sumber Liputan6






