Breaking News; Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Jaksa, Ini Alasannya

by -200 Views
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Jaksa | Foto Dok CNN Indonesia

JAKARTA – Penanews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tiffauzia Tyassuma (dr. Tifa), dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keduanya resmi dikabulkan.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun, di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). “Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan bahwa kedua beliau tidak ditahan,” ujar Refly.

Menurut Refly, tim hukum telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan sejak pagi hari sebelum proses pelimpahan berkas dilakukan. Surat yang dikirimkan pukul 08.25 WIB tersebut akhirnya membuahkan hasil positif bagi kedua tersangka.

“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar dia.

Usai tidak ditahan jaksa, Roy Suryo berterima kasih ke banyak pihak. Dia mengaku bersyukur tidak ditahan di kasus tersebut.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang,” kata Roy.

Sementara itu, dr Tifa berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Tifa mengaku yakin ada andil presiden dalam batalnya ia ditahan.

“Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” kata dia.

Dari pantauan di Kantor Kejakswl, Roy Suryo dan dr Tifa keluar dari kantor jaksa pukul 16.58 WIB. Keduanya keluar setelah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Marcello mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi.

Marcelo menyebut jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin (22/6/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mereka ditangkap terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Keduanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi.[Rifqi]

ya