JAKARTA – Penanews.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menilai langkah hukum yang menarik mereka sebagai pihak turut termohon dalam praperadilan penangkapan Roy Suryo adalah tindakan yang salah alamat (error in persona). Tanggapan ini disampaikan pihak kejaksaan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6/2026) terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon. Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal,” ujar Kejari Jaksel di persidangan, Selasa (30/6/2026).
Dalam jawabannya, Kejari Jaksel menyebutkan, tindakan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tingkat penyidikan itu mutlak menjadi domain kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel hanya bertindak pasif secara fungsional sebagai pihak yang menunggu pelimpahan tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap.
Lantas, kata Kejari Jaksel, kaitannya tata cara penggeledahan, penangkapan tanpa surat, pertimbangan subjektif penahanan oleh penyidik, serta lokasi penahanan di RS Polri, seluruhnya merupakan produk hukum termohon atau Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan tindakan teknis operasional termohon di lapangan.
Kejari Jaksel dalam jawabannya menyampaikan petitumnya agar hakim praperadikan menjatuhkan putusan, dalam eksepsi, satu menerima dan mengabulkan eksepsi dari turut permohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, khususnya terhadap turut termohon karena error impersonal.
“Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan dari pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, khusus terhadap turut termohon,” kata Kejari Jaksel.
Kedua, menolak dengan tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan.
Ketiga, menolak secara tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk menunda pelimpahan perkara ke PN Jakarta Selatan.
Keempat, menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administratif, penelitian tersangka, dan kewenangan upaya paksa yang berada dalam domain turut termohon Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Kelima, membebankan biaya perkara pada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.[]
Sumber SINDOnews.com






