BANDA ACEH – Penanews.co.id – Tim Rimueng Koetaradja Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Banda Aceh.
Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25), yang merupakan warga salah satu gampong di Banda Aceh. Hasil penyelidikan menunjukkan, kendaraan yang dicuri telah dijual ke wilayah Aceh Utara.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob, Banda Aceh, yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) di area parkir Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob. Penangkapan terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan pada Selasa (14/7/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda CRF warna hitam miliknya sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat hendak pulang ke rumah pada pukul 19.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat.
“Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi warung kopi, tim Rimueng Koetaradja segera menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui, keduanya melakukan aksinya menggunakan alat bantu berupa kunci huruf T dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ungkap Kompol Dizha, Rabu (15/07/2026).
Setelah beberapa hari melakukan penelusuran, tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang disapa Black sedang berada di kediamannya di wilayah Kecamatan Baiturrahman.
Petugas pun segera bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Selama proses pemeriksaan, Black mengakui perbuatannya bersama rekannya, Apin, yang saat itu berada di kawasan Kampung Laksana.
Saat ditangkap, Apin mengakui bahwa sepeda motor hasil curian sudah dijual kepada pihak lain di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp5,5 juta. Sementara itu, alat bantu pencurian berupa kunci huruf T sudah dibuangnya ke sungai di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam upaya mengamankan barang bukti, penyidik bekerja sama dengan jajaran personel Kapolsek Paya Bakong yang bergerak ke lokasi pada Selasa dini hari. Sesampainya di alamat pembeli, petugas berhasil menemukan sepeda motor tersebut, namun penadah yang bernama Nazaruddin tidak berada di tempat dan hingga kini masih dalam penelusuran.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini sudah ditahan di tahanan kepolisian, sementara upaya pencarian terhadap penadah terus dilakukan oleh tim penyidik.[]







