Upaya Sony Sonjaya Jadi JC di Kasus MBG Kandas, Kejagung; SS ‘Otak Pelaku’

by -71 Views
Eks Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya saat diamankan oleh Kejagung karena diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.| Foto istimewa

JAKARTA – Penanews.co.id – Upaya Sony Sonjaya (SS) untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pusaran kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak permohonan mantan Wakil Kepala BGN tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan kajian mendalam terhadap berkas permohonan yang masuk pekan lalu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menerima dan mengkaji surat permohonan yang dilayangkan oleh kuasa hukum SS sejak pekan lalu.

“Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Syarief Membeberkan syarat JC ialah bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya. Dia menyebut Sony Sonjaya justru diduga sebagai salah satu dari otak pelaku.

“Kami menyimpulkan bahwa yang pertama, Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” tegas Syarief.

Syarief menambahkan bahwa Sony bukan merupakan pelaku di lapis kedua (second liner). Menurut penilaian penyidik, posisi Sony dalam perkara ini diduga bukan sebagai pihak yang memiliki kapasitas atau informasi untuk membongkar keterlibatan pelaku lain di tingkat atasnya.

“Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner yang kedua, yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan di sini adalah tindak pidana korupsi, salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Syarief.[Rifqi]

Sumber detiknews

ya