JAKARTA – Penanews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Aceh mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun TikTok Gufroni Khan ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya konten unggahan yang dinilai memuat opini negatif bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mempolitisasi musibah bencana alam di Aceh beberapa waktu lalu.
Ketua LBH Ansor Aceh Syibral Mulasi,S.H menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik akun Gufroni merupakan bentuk penegakan hukum murni demi menjaga kerukunan umat beragama. Pihaknya membantah keras anggapan adanya kriminalisasi maupun keterkaitan kasus ini dengan pihak luar.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai opini yang berkembang di tengah publik. LBH Ansor Aceh memastikan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) maupun pemilik Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Gugat Narasi SARA di Tengah Bencana
Persoalan ini berawal dari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh serta sebagian Sumatra pada 26 November 2025 lalu.
Musibah ini menjadi salah satu bencana terdahsyat dalam sejarah Aceh yang merenggut ratusan korban jiwa, menyebabkan korban hilang, serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang menjadi wilayah yang mengalami dampak terparah akibat curah hujan ekstrem, kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta kondisi tanah yang labil.
Pasca-bencana, pemerintah berfokus pada percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) serta hunian tetap (huntap) dan pemulihan infrastruktur vital.
Pemerintah melangkah cepat dengan meminta bantuan kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu UNDP dan UNICEF, meminta peningkatan dukungan dana dari Pemerintah Pusat, hingga menggandeng organisasi kemanusiaan seperti Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
Pada 22 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengunjungi kantor Tzu Chi Indonesia di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas rencana bantuan pembangunan 1.000 unit rumah secara gratis bagi warga terdampak banjir bandang dan longsor.
Dalam skema kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Mualem menyiapkan lahan, sementara Yayasan Buddha Tzu Chi membangun rumah di atasnya secara gratis lengkap dengan infrastruktur dasar agar bisa segera ditempati warga.
Ketua LBH Ansor Aceh Syibral menilai langkah kolaborasi ini sebagai wujud nyata solidaritas kemanusiaan dan bentuk toleransi lintas agama yang patut dijaga.
Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia sendiri dikenal luas sebagai lembaga kemanusiaan universal yang bergerak di bidang amal, kesehatan, dan pendidikan tanpa membeda-bedakan latar belakang agama, suku, atau ras.
Namun, pada 25 Desember 2025, akun TikTok Gufroni Khan mengunggah konten yang memframing kegiatan sosial tersebut secara negatif.
Dalam konten yang beredar luas di media sosial, akun tersebut mengarahkan opini negatif dengan mengaitkan bantuan kemanusiaan dengan isu etnis dan tokoh tertentu secara spekulatif.
Murni Penegakan Hukum dan Efek Jera
Ketua LBH Ansor Aceh Syibral Mulasi,S.H menilai narasi yang dibangun oleh akun TikTok Gufroni Khan sangat berbahaya bagi solidaritas dan nilai-nilai toleransi.
Padahal, semangat gotong royong dan kebhinekaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Meskipun pemilik akun telah diingatkan oleh sejumlah pihak untuk menghapus konten tersebut, imbauan itu diabaikan. Kondisi inilah yang mendorong LBH Ansor Aceh untuk membawa ranah ini ke jalur hukum guna memberikan efek jera sekaligus merawat keharmonisan antarumat beragama.
Pihak LBH Ansor Aceh menekankan bahwa langkah ini ditempuh untuk melindungi hak rakyat Aceh yang sedang menunggu kejelasan bantuan.
Saat ini, Kementerian PKP bersama berbagai pihak lintas sektor, termasuk Yayasan Buddha Tzu Chi, sedang memproses pembangunan 4.159 unit hunian tetap (huntap) dan ribuan hunian sementara (huntara).
Ketua LBH Ansor Aceh Syibral Mulasi,S.H menyatakan pelaporan ini murni penegakan hukum karena didukung oleh alat bukti yang kuat.
“Peristiwanya nyata, rekaman video dan kontennya jelas, serta kepemilikan akunnya diakui.
Syibral berharap pihak kepolisian dapat segera memproses hukum dan menangkap pemilik akun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.[Rifqi]







